Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Solo
![Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Solo - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/24/kepala-kanwil-bea-cukai-jateng-diy-muhamad-purwantoro-memimp-09pc.jpg)
jateng.jpnn.com, SOLO - Bea Cukai Kota Surakarta mengamankan 2,4 juta batang rokok dan 475,22 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal di Solo.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro memimpin langsung kegiatan ekspose barang sitaan tersebut di Kantor Bea Cukai Kota Surakarta, Selasa, (24/5).
Kegiatan tersebut bersamaan dengan kick off Operasi Gempur Rokok Ilegal 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Purwantoro menjelaskan, barang tersebut adalah hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan periode 1 Januari-22 Mei 2022.
Bea cukai mencatat total barang sitaan itu mencapai Rp 2,81 Miliar.
Purwantoro menuturkan penindakan itu dilakukan secara gabungan oleh satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng-DIY untuk rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara Rp 1.837.377.056.
Sedangkan, untuk kategori MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 32.230.000.
Purwantoro menegaskan ekspose hari ini merupakan salah satu peringatan nyata bagi aparat penegak hukum terkait, mengingat produksi dan peredaran BKC ilegal terus meningkat.
Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA diamankan di Solo. Kerugian negara Rp 2,81 miliar diselamatkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News