Perundungan di Semarang, Polisi Turun Tangan

Kamis, 26 Mei 2022 – 11:04 WIB
Perundungan di Semarang, Polisi Turun Tangan - JPNN.com Jateng
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Kombes Irwan menyebut sebagai adik kelas, korban dianggap tidak menghargai dan menghormati para pelaku saat di sekolah.

"Korban sebagai junior tidak memberikan respek kepada para pelaku," tuturnya.

Selanjutnya, korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum pada luka di tubuhnya.

"Korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah dan lebam pada bagian punggung," imbuhnya.

Pihaknya menyatakan kasus penganiyaan tersebut akan ditangani sesuai koridor hukum. Fokus saat ini penanganan untuk kepentingan anak baik sebagai pelaku atau korban.

"Kami komunikasikan dengan pihak sekolah dan psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 72 juta.

Aparat kepolisian menindaklanjuti kejadian perundungan yang dilakukan tiga siswi kepada juniornya di Aloon-aloon Masjid Agung Semarang, Jalan KH Agus Salim.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News