FN Disetubuhi Lalu Dibunuh, Kejadian Setelahnya Lebih Biadab
Jumat, 27 Mei 2022 – 01:50 WIB
Jasad korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak hanya 20 meter dari rumah.
Polisi bergerak menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di sekitar lokasi kejadian.
"Tidak kurang dari 12 jam, kami berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Aksi keji seorang pria kepada adik iparnya sungguh di luar nalar.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News