Polisi Ringkus 15 Tersangka Kasus Narkoba di Kudus, Mayoritas Pemakai
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Mei 2022.
Dari pengungkapan tersebut, jumlah tersangka yang diamankan polisi sebanyak 15 orang.
"Mayoritas merupakan pemakai," kata Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan, Senin (6/6).
Dia mengungkapkan dari belasan kasus tersebut, sebagian besar merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu, serta ada beberapa kasus obat berbahaya.
Untuk kasus narkotika tercatat ada 10 kasus, sedangkan kasus obat-obatan sebanyak lima kasus.
Sementara barang bukti yang diamankan, totalnya ada 36,5 gram sabu-sabu, sedangkan obat berbahaya ada sekitar 1.000 butir.
Dalam rangka menekan peredaran kasus narkoba, Polres Kudus juga tengah membentuk kampung tangguh bersih narkoba.
Melalui pembentukan kampung tangguh bersih narkoba tersebut, Polres Kudus ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama memerangi peredaran narkoba.
Polisi meringkus 15 tersangka kasus narkoba dari Januari-Mei 2022 di Kudus. Sebagian besar tersangka didominasi pemakai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News