Bea Cukai Kudus Ungkap 48 Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian 4,1 Miliar

Minggu, 05 Juni 2022 – 21:52 WIB
Bea Cukai Kudus Ungkap 48 Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian 4,1 Miliar - JPNN.com Jateng
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan rokok ilegal hasil pengukapan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, terus berkomitmen untuk memberantas beredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Terhitung sejak Januari-Mei 2022, Bea Cukai Kudus telah mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal.

"Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,3 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, Minggu (5/6).

Dia mengatakan dari barang bukti rokok ilegal yang diamankan, nilainya ditaksir mencapai Rp 6,07 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,1 miliar.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi.

Salah satunya, kasus rokok ilegal terbaru yang berhasil diungkap di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada 31 Mei 2022.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 36.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang dikemas menjadi lima koli paket kiriman.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp 41,04 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 27,5 juta.

Bea Cukai Kudus telah mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal. Kasus terakhir di wilayah Jepara.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News