Bea Cukai Kudus Ungkap 48 Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian 4,1 Miliar
Minggu, 05 Juni 2022 – 21:52 WIB
Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1 tahun-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan berdasarkan aturan yang berlaku," papar dia.(antara/jpnn)
Bea Cukai Kudus telah mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal. Kasus terakhir di wilayah Jepara.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News