Bea Cukai Kudus Ungkap 48 Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian 4,1 Miliar

Minggu, 05 Juni 2022 – 21:52 WIB
Bea Cukai Kudus Ungkap 48 Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian 4,1 Miliar - JPNN.com Jateng
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan rokok ilegal hasil pengukapan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1 tahun-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan berdasarkan aturan yang berlaku," papar dia.(antara/jpnn)

Bea Cukai Kudus telah mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal. Kasus terakhir di wilayah Jepara.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News