Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Demak Gencarkan Sosialisasi

Selasa, 07 Mei 2024 – 17:45 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Demak Gencarkan Sosialisasi - JPNN.com Jateng
Pemerintah Kabupaten Demak menggencarkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak menggencarkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan sebagai salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau, Demak mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berdampak positif bagi kelancaran pembangunan Kabupaten Demak.

Eisti mengatakan penggunaan dana ini meliputi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan.

"Lalu, 10% untuk bidang penegakan hukum, salah satunya berupa kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," ujarnya seusai mengisi sosialisasi di Aula Kecamatan Gajah, Selasa (7/5).

Oleh sebab itu, Eisti menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

"Sosialisasi ini penting sebagai langkah preventif untuk memberikan bekal dan wawasan. Rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula," katanya.

Bupati berharap melalui sosialisasi ini dapat menyatukan visi dalam mengimplementasikan gerakan “Gempur Rokok Ilegal” untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal secara tuntas.

"Ini merupakan langkah efektif untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai tembakau," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Demak menggencarkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News