Kriminal Semarang: Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Rokok, Korban Rugi Puluhan Juta
Minggu, 26 Juni 2022 – 18:37 WIB
Sebagian rokok curiannya telah berhasil dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan memanfaatkan Facebook.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ke Kantor Polsek Semarang Utara.
"Selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut," paparnya.
Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Polisi berhasil menangkap sindikat pencuri rokok dengan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News