S Mencurigai Istrinya Selingkuh, Lalu Membakar Mobil Waktu Subuh

Selasa, 28 Juni 2022 – 05:30 WIB
S Mencurigai Istrinya Selingkuh, Lalu Membakar Mobil Waktu Subuh - JPNN.com Jateng
S (32) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Senin (27/6). Foto: Polres Grobogan

Belakangan terungkap ternyata pelaku sudah dua kali ini melakukan perusakan terkait dugaan perselingkuhan istrinya.

Aksi pertama dia lancarkan dengan memecah kaca satu unit rumah pada 2021.

"Dua kali merusak ya karena cemburu dan TR tidak ada niat baik meminta maaf atau bertanggung jawab sebagai laki-laki," ucap S di kesempatan yang sama.

Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(mar4/jpnn)

Murka S tak tertahankan seusai melihat gawai istrinya. Dia pun beraksi nekat dengan membakar mobil TR yang diduga selingkuhan sang istri.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia