Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri, Divonis 16 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang memvonis RD 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti mencabuli anak tirinya.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum, Rabu (6/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kota Semarang itu telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.
Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila yang terjadi itu.
Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan.
Seoarang ayah di Semarang divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lantaran terbukti mencabuli anak tirinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News