Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri, Divonis 16 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M
Kamis, 07 Juli 2022 – 05:00 WIB
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.(antara/jpnn)
Seoarang ayah di Semarang divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lantaran terbukti mencabuli anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News