Dana Pinjaman Koperasi di Solo Dikorupsi, 60 Saksi Diperiksa, Ada 1 Tersangka

Jumat, 08 Juli 2022 – 10:48 WIB
Dana Pinjaman Koperasi di Solo Dikorupsi, 60 Saksi Diperiksa, Ada 1 Tersangka - JPNN.com Jateng
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho (kanan) didampingi jaksa penuntut umum Endang Pawuri (kiri), saat memberikan keterangan kasus korupsi dana LPDB, di Kantor Kejari Surakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Kejari Surakarta juga sudah menyiapkan JPU sebanyak delapan orang yang akan mengawal dalam persidangan di PN Tipikor setempat.

"Kami menargetkan pada akhir bulan ini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang. Proses sudah semuanya, tersangka ditahan dan alat bukti sudah lengkap," katanya lagi.

Sebelumnya, Kejari Surakarta telah mengungkap dugaan tindak pidana kasus korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKM kepada Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta di Jalan MH Tamrin No. 77 Solo, senilai Rp 1 miliar.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Surakarta Bakhtiar ihsan Agung Nugroho, tim penyidik telah mengamankan tersangka berinisial Ir S (70), warga Solo selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada Rabu (6/7).

Koperasi BMT Nur Ummah telah melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Kemudian diajukan proposal ke LPDB dan akhirnya disetujui dan cair Rp 1 miliar pada 2011.

Namun, koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya dan seharusnya disalurkan kepada nasabah.
Dana itu, sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain, bahkan ada 210 nasabah yang didaftarkan datanya fiktif.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31/1999. UU RI No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Kejari Surakarta masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKM senilai Rp 1 miliar.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News