Dana Pinjaman Koperasi di Solo Dikorupsi, 60 Saksi Diperiksa, Ada 1 Tersangka
jateng.jpnn.com, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) senilai Rp 1 miliar.
Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta Ir S (70). Kantor Koperasi BMT Nur Ummah terletak di Jalan MH Tamrin No. 77 Solo.
"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan sudah sampai tahap akhir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, Jumat (8/7).
Dia mengatakan proses saat ini masih dalam tim penyidik kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kejari Surakarta dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ir S ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Bakhtiar menjelaskan penyidik Kejari Surakarta telah memeriksa 60 saksi dan tersangka saat diperiksa dengan didampingi kuasa hukum.
Tersangka, kata dia, sebelum ditahan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di Poliklinik Bhayangkara Polresta Surakarta pada Rabu (6/7).
"Kami masih ada rencana memanggil beberapa saksi lagi untuk penguatan bukti-bukti pada Senin (11/7). Kemungkinan pada minggu depan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," imbuhnya.
Kejari Surakarta masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKM senilai Rp 1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News