Anda Pernah Berurusan dengan Wanita Ini? Lapor Polisi, Korbannya Sudah 2 di Solo Raya

Rabu, 13 Juli 2022 – 15:05 WIB
Anda Pernah Berurusan dengan Wanita Ini? Lapor Polisi, Korbannya Sudah 2 di Solo Raya - JPNN.com Jateng
AC (32) warga Baki, Sukoharjo saat menjalani sesi jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Rabu (13/07/2022). Foto: Romensy Augustino/jpnn.com

Kapolresta pun mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban slot arisan fiktif segera membuat SPKT ke Polresta Surakarta agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah dua bendel rekening koran transaksi korban dan tersangka," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan acaman hukuman pidana 4 tahun penjara.Tersangka saat ini sudah dijebloska ke dalam jeruji beji.(mcr21/jpnn)

Polisi meringkus seorang wanita yang terlibat arisan fiktif. Polisi meminta korban lainnya melapor ke Polresta Surakarta.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News