Anda Pernah Berurusan dengan Wanita Ini? Lapor Polisi, Korbannya Sudah 2 di Solo Raya
jateng.jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok slot arisan fiktif berhasil. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni AC (32) warga Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merupakan residivis kasus serupa pada 2017.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan AC diringkus polisi pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia mengungkapkan selama periode Agustus - September 2021, total kerugian yang dialami dua korban yang melapor ke mencapai Rp 400 juta.
"AC juga dilaporkan di 2 tempat berbeda, yakni Polres Sukoharjo dan Karanganyar terkait kasus serupa," katanya, Rabu (13/07).
Kombes Ade menjelaskan modus yang digunakan AC adalah dengan mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan 30-40 persen dari jumlah slot arisan yang didapat.
"Jadi slot arisan itu nilainya Rp 10 juta kemudian ditawarkan menjadi Rp 6-7 juta, tetapi pelaku menjanjikan utuh," terangnya.
Namun, kata Kombes Ade, janji tersebut tidak ditepati dengan dalih uang tersebut masih dipakai oleh pemenang arisan yang lain.
"Pada akhirnya korban melaporkan terkait tindakan yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tuturnya.
Polisi meringkus seorang wanita yang terlibat arisan fiktif. Polisi meminta korban lainnya melapor ke Polresta Surakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News