Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis Lebih Berat, Tetapi
![Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis Lebih Berat, Tetapi - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/15/hakim-ketua-joko-saptono-membacakan-putusan-kasus-korupsi-ba-mxto.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dengan hukuman 13 tahun penjara.
Terdakwa sendiri terlibat kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan yang merugikan negara sekitar Rp 115 miliar pada 2018 hingga 2019.
Hukuman yang dibacakan hakim ketua Joko Saptono dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 650 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring dari dari Lapas Blora itu.
Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.
Hakim menjatuhkan vonis kepada eks pimpinan Bank Jateng Blora lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News