Sebegini Harga Senpi yang Dibeli Kopda Muslimin untuk Menembak Istrinya
Selasa, 26 Juli 2022 – 11:28 WIB

Senjata api diduga rakitan dengan merek Pindad beserta sisa empat amunisi yang diamankan tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Tiga hari sebelum aksi penembakan, terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan dengan nilai Rp 3 juta," tuturnya.
Sang eksekutor yang diminta Kopda Muslimin untuk mengincar bagian kepala meleset mengenai bagian perut korban.
"Tembakan pertama tembus, instruksi suami korban lakukan yang kedua bersarang di perut korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr5/jpnn)
Tiga hari sebelum aksi penembakan, Kopda Muslimin transaksi senpi yang disinyalir rakitan dengan nilai Rp 3 juta dan berikan upah penembak bayaran Rp 120 juta.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News