Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi Banyumas, Kasusnya, Astaga!
![Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi Banyumas, Kasusnya, Astaga! - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/29/pelaku-pencurian-spesialis-pondok-pesantren-mf-kanan-menjala-q4v9.jpg)
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Pria berinisial MF (42), warga asal Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Rabu (27/7).
MF ditangkap karena melakukan aksi pencurian di beberapa pondok pesantren di Banyumas.
Kasus tersebut terungkap setelah Polresta Banyumas mendapat laporan terkait pencurian ponsel di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Banyumas pada 6 Juli 2022.
"Kami melakukan penangkapan terhadap MF setelah menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya," ujar Kepala Satreskrim Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Jumat (29/7).
Dari laporan korban, lanjut dia, tersangka menggasak ponsel milik enam santri dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman video kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lingkungan pesantren," katanya.
Kompol Agus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria bertubuh gempal memasuki lingkungan pesantren dengan mengendarai sepeda motor Supra.
Selanjutnya pelaku masuk gedung dan menuju kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik enam santri. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (1/7), sekitar pukul 12.30 WIB
Pria asal Kabupaten Tegal ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Begini kasusnya, astaga!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News