Petani Melon Tega Bunuh Teman Sendiri di Purworejo, Motifnya Sakit Hati Ditagih Utang
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:00 WIB
Kemudian pelaku menghajar kepala korban dan sekujur tubuhnya menggunakan linggis sampai korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
Pelaku mengambil handphone untuk dijual. Sementara tas, topi korban serta linggis dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (mcr5/jpnn)
Seorang petani melon tega menghabisi nyawa temannya sendiri lantaran tak terima ditagih hutang di Kabupaten Purworejo.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News