Polisi Tangkap 12 Pengedar & 4 Pengguna Narkoba di Semarang, Ada yang Masih di Bawah Umur
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap peredaran gelap narkotika seberat 139,2 gram sabu selama awal hingga pertengahan Agustus 2022.
Dari ratusan gram sabu tersebut, polisi menangkap 16 orang pelaku dari sepuluh kasus peredaran narkotika, dan satu psikotropika selama 1 hingga 16 Agustus 2022.
"12 pengedar dan empat pengguna kami tangkap," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (16/8).
Dari belasan kasus yang berhasil diungkap, terdapat kasus yang menonjol dalam pemberantasan peredaran bisnis narkotika di Kota Semarang.
"Satu di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.
Selain sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor, 16 buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 702 ribu.
"Satu strip Riklona, dua buah bong, enam timbangan, dan 18 urin positif narkoba," tuturnya.
Polisi menerapkan pasal beragam dari ungkap kasus tersebut. Di antaranya Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap satu anak di bawah umur dari 12 pengedar & 4 pengguna narkoba di Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News