Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Kasusnya
![Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Kasusnya - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/19/pemakai-tembakau-sintesis-berinisial-hj-saat-diamankan-ke-po-qhot.jpg)
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan tembakau sintetis seberat 6,70 gram dari seorang pemuda, Kamis (18/8).
Pria bernama inisial HJ (27) itu diketahui masyarakat seringkali mengonsumsi tembakau sintesis di dalam tempat tinggalnya, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menyebut pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pembelian online.
"HJ kami amankan saat berada di rumahnya, beserta barang bukti satu buah paket berisi irisan tembakau sintesis," kata AKP Guntar, Jumat (19/8).
Tembakau sintetis seberat 6,70 gram itu diamankan beserta barang bukti lainnya, satu buah telepon genggam pintar, dan satu buah keping kartu ATM.
Atas temuan tersebut, pihaknya bakal melakukan edukasi serta razia untuk menjaga generasi muda tetap bersih dari narkoba.
"Penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda dan juga masa depan bangsa ini," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal primer 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seorang pemuda di Banyumas ditangkap polisi karena menggunakan tembakau sintesis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News