Diduga Lakukan Klitih, Remaja Asal Boyolali Ini Bonyok Dihajar Warga
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:00 WIB
"Petugas Polsek Kartasura kemudian datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura akibat membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya.
Pelaku juga terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (mcr21/jpnn)
Seorang remaja asal Boyolali bonyok dihajar warga setelah diduga melakukan aksi klitih di jalan Kartasura-Sambon.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News