178 Kasus Narkoba di Jawa Tengah Terungkap, Ada yang Merupakan Jaringan Internasional
Senin, 29 Agustus 2022 – 15:10 WIB
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.
Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr5/jpnn)
Polda Jateng mengungkap 178 Narkoba & 222 Tersangka selama sebulan. Ada yang merupakan jaringan internasional.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News