178 Kasus Narkoba di Jawa Tengah Terungkap, Ada yang Merupakan Jaringan Internasional

Senin, 29 Agustus 2022 – 15:10 WIB
178 Kasus Narkoba di Jawa Tengah Terungkap, Ada yang Merupakan Jaringan Internasional - JPNN.com Jateng
Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkona di Polda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr5/jpnn)

Polda Jateng mengungkap 178 Narkoba & 222 Tersangka selama sebulan. Ada yang merupakan jaringan internasional.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News