178 Kasus Narkoba di Jawa Tengah Terungkap, Ada yang Merupakan Jaringan Internasional
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap 178 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus tahun ini.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan sebanyak 222 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan orang itu berperan sebagai pengguna, bandar, dan kurir.
"Dengan rincian tiga orang pengguna, 191 kurir, dan 28 bandar," kata Irjen Luthfi dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (29/8).
Selama sebulan, polisi mengamankan sabu 722,08 gram, tembakau sintesis 421,3 gram, ganja 93,49 gram, psikotropika 1.872 butir, obat 39.643 ribu butir pil koplo.
"Kami bisa menyelamatkan masyarakat Jawa Tengah sebanyak 8.100 jiwa, dalam satu bulan," ujarnya.
Dalam pengungkapan satu bulan, polisi juga mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu jaringan internasional yang berasal dari Afrika.
Polisi kerja sama dengan Bea Cukai membongkar jaringan Afrika itu di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada 15 Juni lalu.
"Barang bukti 509,7 gram sabu, tersangka bernama Canisius Yudhanto Eka Brata," tuturnya.
Polda Jateng mengungkap 178 Narkoba & 222 Tersangka selama sebulan. Ada yang merupakan jaringan internasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News