77 Kasus Rokok Ilegal Diungkap Bea Cukai Kudus

Kamis, 01 September 2022 – 23:59 WIB
77 Kasus Rokok Ilegal Diungkap Bea Cukai Kudus - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah mengungkap 77 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Agustus 2022.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan total barang bukti yang diamankan sebanyak 10,67 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).

"Nilainya ditaksir mencapai Rp 12,14 miliar. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,2 miliar," katanya, Kamis (1/9).

Dia mengungkapkan potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600/batang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1 persen X harga jual eceran (HJE) sekitar Rp 1.020.

"Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai," kata dia.

Dia mengataka meskipun pihaknya berulang kali melakukan penindakan, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi.

Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru, yakni di gudang jasa pengiriman di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Kasus yang terungkap pada 26 Agustus 2022 itu ditemukan 14 paket kiriman yang berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM.

Bea Cukai Kudus telah mengungkap 77 kasus rokok ilegal sepanjang Januari-Agustus 2022. Sering ditindak, tetapi masih marak.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News