Alan Dibunuh saat Konser Dangdut, Jasadnya Dibuang di Sungai Bengawan Solo
Rabu, 07 September 2022 – 12:20 WIB

Polisi saat melakukan jumpa pers terkait pembunuhan yang dilakukan oleh 3 pegawai koperasi di Mapolresta Sukoharjo, Rabu (7/09/2022). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP ataylu Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (mcr21/jpnn)
Alan seorang warga Wonogiri dibunuh oleh tiga orang yang berprofesi sebagai pegawai koperasi.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News