Korban Pelecehan Seksual Guru Agama di Batang Capai 45 Siswi, 10 Disetubuhi
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga tempat.
"Ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang musala samping mimbar sekolah tersebut," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihkanya menggandeng pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia setempat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus tersebut.
Temasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja Polda Jawa Tengah secara transparan dan akuntabel.
"Silakan masyarakat yang anaknya menjadi korban lapor ke Polres Batang," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.(mcr5/jpnn)
Polisi mengungkap jumlah korban pelecehan seksual oleh guru agama di Batang mencapai 45 siswi SMP. Dari jumlah tersebut, 10 siswi disetubuhi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News