2 Warga Cirebon Diringkus Polisi Banyumas, Ini Kasus Mereka

Senin, 12 September 2022 – 14:21 WIB
2 Warga Cirebon Diringkus Polisi Banyumas, Ini Kasus Mereka - JPNN.com Jateng
Kolase foto dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (11/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Selain itu, barang bukti lain yang disita petugas berupa 1 kemeja hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon seluler LG B220 warna hitam, 1 unit telepon seluler Oppo A37, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.

"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Guntu.(antara/jpnn)

Dua warga Cirebon, Jabar, diringkus polisi Banyumas, Jateng. Mereka melakukan transaksi haram.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News