2 Warga Cirebon Diringkus Polisi Banyumas, Ini Kasus Mereka
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang akan dilakukan dua pelaku asal Cirebon, Jawa Barat.
"Pada Minggu (11/9), petugas Satresnarkoba menangkap dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba," katanya didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (12/9).
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua orang yang diduga akan bertransaksi narkotika di depan salah satu apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko.
Dari hasil penggeledahan dua orang itu, petugas menemukan barang bukti di antaranya dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat 1,09 gram senilai Rp 1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp 700 ribu.
Petugas langsung mengamankan dua orang itu ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku," kata AKP Guntar.
Dua warga Cirebon, Jabar, diringkus polisi Banyumas, Jateng. Mereka melakukan transaksi haram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News