Joni Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pura-pura Jadi Pembeli, Hendak Perkosa Karyawan Toko Roti Semarang
Rabu, 14 September 2022 – 09:00 WIB
5. Pelaku memeras payudara, diancam 15 tahun penjara
Joni menyatakan baru pertama kali melihat korban, pelaku langsung beraksi dengan memeras payudara korban. Meski begitu tidak ada niat dari dirinya hendak merampok toko roti tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr5/jpnn)
Berikut fakta si Joni yang tak kuasa menahan hawa nafsu ketika melihat karyawan toko roti Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News