Seorang Pengacara di Semarang Dikabarkan Ditangkap KPK, Terkait OTT di MA?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang pengacara di Semarang dilaporkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/9).
Ketua DPD Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Semarang Luhut Sagala menyampaikan belum bisa memastikan siapa oknum pengacara yang diduga ditangkap KPK tersebut.
"Kami belum dapat informasi yang valid," ucapnya.
Namun, dia menyabut bahwa jika pengacara yang ditangkap tersebut merupakan anggota organisasinya, maka bantuan hukum akan diberikan.
Dilansir dari Antaranews, pengacara yang ditangkap tersebut berinisial YP. Belum diketahui kasus yang melibatkan oknum pengacara tersebut.
Pengacara tersebut diamankan KPK di kawasan Semarang Utara sekitar pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap lalu langsung dibawa ke Semarang untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut. (antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menangkap seorang pengacara di Kota Semarang pada Kamis (22/9).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News