Cinta Kandas, Pria di Sragen Bakar Rumah Sang Pacar
Jumat, 23 September 2022 – 21:05 WIB

Polisi dan tersangka Z saat menghadiri jumpa press di Polsek Sukodono, Srgaen, Jumat (23/09/2022). Foto : Humas Polsek Sukodono
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 187 ayat 2 dan ayat 3, tentang mengancam yang membahayakan umum dan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (mcr21/jpnn)
Pria di Sragen ini nekat membakar rumah sang pacar karena sakit hati diputus cintanya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News