Kronologi 3 PK Sunan Kuning Semarang Menganiaya Temannya Sendiri
Senin, 03 Oktober 2022 – 17:20 WIB
"Korban merasa dirugikan lalu melaporkan ke Polsek Semarang Barat," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi.
Korban menerima puluhan hantaman tangan kosong dari para pelaku hingga mengalami luka memar pada lengan tangan kanan dan tangan kiri, serta paha kanan kiri dan kepala.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Berikut kronologi 3 PK Sunan Kuning menganiaya teman sendiri. Oh ternyata masalahnya begini.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News