Update, Kasus Santri Bakar Santri di Rembang, Polisi Bilang Begini

Senin, 03 Oktober 2022 – 17:51 WIB
Update, Kasus Santri Bakar Santri di Rembang, Polisi Bilang Begini - JPNN.com Jateng
Peragaan menyiramkan pertalite ke arah korban saat rekonstruksi kasus pembakaran oleh Polres Rembang, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Netizen.

jateng.jpnn.com, REMBANG - Polres Rembang, Jawa Tengah, masih menunggu keterangan dari santri salah satu pondok pesantren di Sarang, yang menjadi korban pembakaran santri lainnya.

Kasatreksim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengataan saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RS Surabaya.

"Berkas kasus pembakaran santri memang belum dilimpahkan karena masih menunggu keterangan dari pihak korban karena sampai sekarang masih dirawat di ruang ICU (intensive care unit)," katanya, Senin (3/10).

Dia mengungkapkan keterangan korban untuk melakukan pengecekan terhadap keterangan pelaku apakah ada sinkronisasi atau tidak.

Dalam hal ini, kata dia, korban belum bisa dimintai keterangannya karena menunggu kesehatannya pulih.

Penyebab pelaku berinisial MIF (20), santri asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, melakukan pembakaran terhadap korbannya berinisial AM (21) santri asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, di pertengahan Agustus 2022 diduga karena permasalahan yang berantai.

Kasus santri bakar santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Rembang, berawal pada akhir pekan sebelum kejadian.

Pelaku yang merupakan keamanan pondok melakukan patroli meminta ponsel santri di setiap kamar.

Akan tetapi, ponsel korban seharusnya dikumpulkan pada pukul 18.00 WIB ternyata diminta pelaku lebih cepat.

Hal itu menimbulkan kesalahpahaman sehingga pelaku mendapat perundungan sehingga mengakibatkan pelaku terpancing emosinya.

Hari berikutnya, kata AKP Heri Dwi Utomo, pelaku mendapati lemari pakaiannya terdapat puntung rokok sehingga menyulut emosi dan menyangka yang melakukannya adalah korban.

Akhirnya, pelaku melakukan aksi nekatnya membakar korban yang tengah tidur bersama temannya dengan menyiramkan pertalite ke badan korban, kemudian menyulut dengan korek api.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(antara/jpnn)

Polisi memberikan update kasus santri bakar santri di Sarang, Rembang.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News