Ribuan Pedagang di Kudus Ajukan Keringan Sewa Kios
jateng.jpnn.com, KUDUS - Ribuan pedagang Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keringanan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios/los.
Pemkab Kudus sendiri siap memberikan keringanan sewa kios untuk pedagang di pasar tradisional dengan syarat tidak memiliki tunggakan sewa.
"Untuk sementara yang sudah mengajukan sekitar 1.500-an pedagang dari total 2.000-an pedagang di Pasar Kliwon," kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Salahuddin, Senin (3/10).
Sementara total pedagang, kata dia, diperkirakan mencapai 2.000-an orang, tetapi karena pedagang lainnya ada yang masih menunggak sehingga tidak bisa ikut mengajukan peringanan pembayaran retribusi.
Salahuddin berharap keringanan pembayaran retribusi tersebut bisa direalisasikan tahun ini, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan bupati dan DPRD Kudus.
"Pengurangan retribusinya bisa sampai 50 persen, tetapi pengajuannya dua kali masing-masing sebesar 25 persen," ujarnya.
Dia mengatakan nilai sewa kios masing-masing pedagang bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios.
Misalnya, kata dia, setiap tahun harus membayar hingga Rp 4 jutaan per tahun, sehingga ketika ada keringanan 25 persen yang dibayar Rp 3 jutaan.
Ribuan pedagang di Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keringanan sewa kios. Keringanan sampai dengan 50 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News