Ribuan Pedagang di Kudus Ajukan Keringan Sewa Kios
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta membenarkan bahwa untuk sementara yang mengajukan ada 1.500 pedagang dari Pasar Kliwon Kudus.
Untuk pasar tradisional lainnya, kata dia, belum ada yang mengajukan meskipun keringanan retribusi tersebut berlaku untuk semua pasar tradisional di Kudus.
Persyaratannya, kata dia, pedagang yang mengajukan tidak punya tunggakan PKD sehingga yang masih memiliki tunggakan sebelum tahun 2021 harus dilunasi terlebih dahulu.
Dengan adanya pengajuan keringanan, nantinya akan dirapatkan oleh tim dari Dinas Perdagangan Kudus terkait pengajuan keringanan retribusi PKD tersebut.
Tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp 500/meter/hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400/meter/hari.(antara/jpnn)
Ribuan pedagang di Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keringanan sewa kios. Keringanan sampai dengan 50 persen.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News