Kasus Penemuan Mayat Terkubur di Temanggung Terkuak, Pelakunya, Tak Disangka

Selasa, 04 Oktober 2022 – 10:26 WIB
Kasus Penemuan Mayat Terkubur di Temanggung Terkuak, Pelakunya, Tak Disangka - JPNN.com Jateng
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Senin (3-10-2022). ANTARA/Heru Suyitno

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan yang terkubur di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News