Polres Demak Ungkap 19 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Rabu, 05 Oktober 2022 – 23:53 WIB
Polres Demak Ungkap 19 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jateng
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (5-10-2022). ANTARA/HO-Polres Demak

jateng.jpnn.com, DEMAK - Sebanyak 19 kasus pencurian kendaraan bermotor telah diungkap jajaran Kepolisian Resor Demak selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Dari 19 kasus tersebut, polisi menangkap 19 orang sebagai tersengka.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepeda motor yang dipakai tersangka.

"Penangkapan terhadap 19 pelaku itu merupakan pengembangan dari laporan yang kami terima," jelasnya, Rabu (5/10).

Dari kasus target operasi, lanjutnya, tercatat ada dua laporan yang diungkap, sedangkan kasus nontarget yang berhasil diungkap ada 17 laporan.

"Operasi Sikat Jaran Candi 2022 mulai 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022, merupakan operasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus pencurian kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Kabupaten Demak," jelasnya.

Sementara itu, modus operandi para tersangka pencurian dengan menggunakan kunci letter "T" untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan, kemudian pelaku membawa kabur hasil curiannya.

"Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor," ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk hati-hati terhadap kendaraannya, terutama saat tidak dipakai atau diparkir. Hal ini mengingat kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Demak cukup tinggi. (antara/jpnn)

Polres Demak mengungkap 19 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News