Polresta Surakarta Membekuk Komplotan Pengedar Narkoba, Ada yang Sudah Berkali-kali Masuk Bui
Kamis, 10 November 2022 – 23:48 WIB
Para pengedar pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar. Sedangkan para pengguna akan melakukan rehabilitasi di Yayasan Kusuma Bangsa. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta dalam operasi pemberantasan narkoba telah menangkap komplotan pengedar sabu-sabu.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News