Polresta Surakarta Membekuk Komplotan Pengedar Narkoba, Ada yang Sudah Berkali-kali Masuk Bui

Kamis, 10 November 2022 – 23:48 WIB
Polresta Surakarta Membekuk Komplotan Pengedar Narkoba, Ada yang Sudah Berkali-kali Masuk Bui - JPNN.com Jateng
Komplotan narkoba di Solo ditangkap polisi. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Para pengedar pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar. Sedangkan para pengguna akan melakukan rehabilitasi di Yayasan Kusuma Bangsa. (mcr21/jpnn)

Polresta Surakarta dalam operasi pemberantasan narkoba telah menangkap komplotan pengedar sabu-sabu.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News