Empat Lansia di Banyumas Cabuli Bocah 12 Tahun, Astaga!
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda," jelasnya.
Dia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.
Menurut dia, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Saat ini, kata dia, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim. (antara/jpnn)
Empat orang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News