Kronologi Pimpinan Panti Asuhan Banyumas Cabuli Gadis 17 Tahun
Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Dia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," kata Kompol Agus.
Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim.(antara/jpnn)
Seorang pimpinan panti asuhan di Banyumas mencabuli gadis 17 tahun yang merupakan anak asuhnya. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News