Duh, Seorang Nenek di Banyumas Tega Menganiaya Cucunya Sendiri

Kamis, 02 Maret 2023 – 15:34 WIB
Duh, Seorang Nenek di Banyumas Tega Menganiaya Cucunya Sendiri - JPNN.com Jateng
Seorang perempuan bernisial AA (49) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga menganiaya cucunya di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," jelasnya.

Kemarahan tersebut, lanjut dia, juga sebagai pelampiasan pelaku atas kekesalannya terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.

Selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya bakal menjerat AA dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim. (antara/jpnn)

Seorang nenek di Tambaksari, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tega menganiaya cucunya sendiri yang berusia 2 tahun.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News