Bejat, MS Perkosa Bocah 6 Tahun di Purbalingga Karena Ibunya Tolak Ajakan Zina
Selasa, 07 Maret 2023 – 19:33 WIB

Pelaku pemerkosaan MS (24) saat diamankan di Polres Purbalingga. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum, dan melakukan penyelidikan.
"Tersangka diamankan pada Senin (27/2) di rumahnya," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.(mcr5/jpnn)
Pria di Purbalingga perkosa bocah 6 tahun berkali-kali lantaran ibu korban menolak ajakan berzina dengan pelaku.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News