Pria Asal Kabupaten Batang Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang pria berinisial KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan KA merupakan produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dan dijual dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga hasil curian.
Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi.
"Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual," katanya.
Menurut dia, kartu-kartu SIM ilegal ini sudah terjual secara daring di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain," jelasnya.
Dengan puluhan modem tersebut, lanjut dia, pelaku mampu mengaktivasi hingga lebih dari 500 kartu perdana.
"Tersangka membeli ribuan kartu perdana secara daring," ungkapnya
Seorang pria berinisial KA asal Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang ditangkap polisi, kasusnya berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News