Pria Asal Kabupaten Batang Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Selain itu, Dwi mengutarakan jika pelaku juga memperoleh berbagai NIK dari sebuah aplikasi yang saat ini masih ditelusuri produsennya.
Lulusan SMA tersebut, kata dia, mampu memperoleh penghasilan hingga Rp 15 juta per bulan dari berjualan kartu SIM perdana tersebut.
Bersama dengan pelaku diamankan pula sekitar seribu kartu perdana Telkomsel berbagai jenis yang sudah diaktivasi dan siap diedarkan.
"Terdapat sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi dengan mencuri data pribadi orang lain itu," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial KA asal Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang ditangkap polisi, kasusnya berat.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News