Kasus Cek Kosong di Purbalingga, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.
Beberapa cek bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh AK untuk mengisi cek tersebut.
Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itulah, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap AK. Saat ini, AK tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Barang bukti yang diamankan dan saat ini digunakan dalam proses persidangan, antara lain satu buah buku catatan pengeluaran uang, satu bundel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan Bank BRI, 11 lembar surat keterangan penolakan cek, dan satu bundel catatan giro dari 2018 hingga 2020. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual cek kosong di Purbalingga.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News