Kasus Cek Kosong di Purbalingga, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka AY dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga:
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Purbalingga telah menangkap tersangka utama berinisial AK di rumahnya, Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, pada tanggal 5 Desember 2022.
Penangkapan terhadap AK berawal dari laporan korban atas nama Akhirin yang diterima Polres Purbalingga pada 19 Agustus 2022. Dalam hal ini, Akhirin menjadi korban penipuan yang dilakukan AK sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.
Modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.
Korban yang merupakan pengusaha konveksi itu tertarik dan memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada AK harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen seperti yang dijanjikan tersangka.
Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan sehingga korban percaya dan makin tertarik. Bahkan saat cek yang ada di tangan Akhirin akan jatuh tempo, AK menukarnya dengan nominal yang lebih besar.
AK pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
"Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada AK secara berkala hingga mencapai Rp 7,6 miliar," ungkap AKP Suyanto.
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual cek kosong di Purbalingga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News