Kasus Cek Kosong di Purbalingga, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual cek kosong yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,6 miliar di Purbalingga, Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Suyanto mengatakan tersangka baru ini berinisial AY (45), warga Ciamis, Jawa Barat.
"Dia berperan membantu tersangka utama, yakni terdakwa AK (57) yang saat ini sedang menjalani persidangan," katanya, Jumat (17/3).
Dia menyebutkan tersangka AY ditangkap di Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 9 Maret 2023 setelah dilakukan pengejaran ke wilayah Ciamis, Kuningan, dan Cirebon.
Sebelum tersangkut kasus penipuan dan/atau penggelapan, pekerjaan yang ditekuni AY sama seperti AK berupa usaha di bidang konveksi atau berjualan baju.
"Suatu saat AY mengeluh butuh sejumlah uang sehingga AK mempersilakannya untuk membuatkan cek," jelasnya.
Kemudian, AY pada 2016-2020 telah membuat sebanyak 176 lembar cek senilai Rp 10.562.000.000 yang selanjutnya diserahkan kepada AK untuk dijual kepada korban atas nama Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
"Dari kegiatan tersebut, tersangka AY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.200.000.000. Berdasarkan pengakuan AY, uang yang diperoleh digunakan keperluan sehari-hari, namun kebanyakan untuk foya-foya," jelas AKP Suyanto.
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual cek kosong di Purbalingga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News