Terjerat Utang, BYS Coba Rampas Mobil GrabCar di Sukoharjo
Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo kemudian ditangkap.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata Kapolres.
Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo karena tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pasal yang dikenai terhadap tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(antara/jpnn)
BYS yang terjerat utang nekat mencoba rampas mobil sopir GrabCar di Sukoharjo. Beruntung, sigap melawannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News