Terjerat Utang, BYS Coba Rampas Mobil GrabCar di Sukoharjo

Sabtu, 08 April 2023 – 02:30 WIB
Terjerat Utang, BYS Coba Rampas Mobil GrabCar di Sukoharjo - JPNN.com Jateng
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat memeriksa tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (7/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo kemudian ditangkap.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata Kapolres.

Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo karena tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pasal yang dikenai terhadap tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(antara/jpnn)

BYS yang terjerat utang nekat mencoba rampas mobil sopir GrabCar di Sukoharjo. Beruntung, sigap melawannya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News