Seusai Potong Kelamin Suaminya di Solo, YC Mengaku Tetap Tanggung Jawab
Rabu, 17 Mei 2023 – 15:14 WIB
Polisi kemudian menangkap pelaku di RS. Dr. Moewardi Solo.
"Kami menangkap YC saat menunggu korban di rumah sakit," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mcr21/jpnn)
YC (34), mengaku tetap tanggung jawab seusai potong kelamin suaminya. Inilah tindakan yang dilakukan seusai kejadian.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News